Sabtu, 14 Juli 2012

Hati-hati Dengan Korupsi


Beberapa Macam Bentuk Korupsi

Praktek korupsi merupakan praktek yang tercela. Sebab korupsi itu merupakan bentuk lain dari pencurian hak milik perusahaan/instansi/orang lain yang dilakukan oleh oknum pelaku/pejabat yang diberikan wewenang untuk mengurus sesuatu hal/kegiatan tertentu.  
Beberapa praktek korupsi yang sering ditemui di Indonesia antara lain :
-          Praktek suap
-          Praktek mark up
-          Praktek silent diskon

Praktek suap
Inti dari praktek suap adalah pemberian sejumlah uang tertentu kepada oknum yang mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan atau mempengaruhi keputusan suatu instansi, baik pemerintah maupun swasta. Contoh: sebuah perusahaan kontraktor yang ingin memenangkan tender proyek, menghubungi seorang pejabat yang berwenang dalam memutuskan pemenang tender tersebut  dan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang tertentu jika perusahaan kontraktor tersebut dimenangkan dalam tender dan merealisasikan janjinya tersebut setelah tender dimenangkan.
  
Praktek mark up
Praktek mark up ini dilakukan oleh pejabat yang mempunyai wewenang untuk menyusun anggaran suatu kegiatan dan bekerjasama dengan pejabat pengadaan/pembelian serta perusahaan suplier/toko tertentu. Mereka menaikan nilai anggaran dari nilai yang sebenarnya, sehingga ada selisih anggaran yang dapat mereka ambil untuk keuntungan pribadi,  dan bukan untuk keuntungan perusahaan/instansinya. Dengan kata lain, praktek mark up ini adalah mencuri hak dari perusahaan/instansi tempat pejabat tersebut bekerja.  Karena itu praktek mark up dalam urusan pemerintahan ini sama dengan pencurian uang negara.

Praktek silent diskon
Praktek silent diskon ini sekilas tampak tidak merugikan siapapun, walaupun jelas ada yang diuntungkan. Namun jika ditilik lebih dalam, diskon yang diberikan oleh suplier itu sebenarnya hak dari instansi/perusahaan tempat pejabat yang berwenang tersebut  bekerja. Seharusnya diskon tersebut  mengurangi anggaran perusahaan/instansi sehingga dapat lebih efisien anggarannya. Namun karena tidak diberikan langsung ke perusahaan, melainkan dimanfaatkan oleh pejabat pelaksananya untuk keuntungan pribadi, maka anggaran instansi/perusahaan tersebut menjadi tidak efisien. Hal ini sama halnya dengan praktek mark up, dimana ada hak instansi/perusahaan yang dicuri oleh pejabat pelaksananya. Akibatnya instansi/perusahaan tersebut menjadi boros anggaran dan ekonominya berbiaya tinggi.


Do’a Anti korupsi

Untuk menghindari praktek-praktek korupsi seperti di atas, bukanlah hal yang mudah. Sebab yang harus dilawan adalah hawa nafsu kita sendiri. Padahal Rasulullah SAW bersabda: 

"Perang yang paling berat adalah perang melawan hawa nafsu.”

Semakin besar iming-iming keuntungan/uang yang akan didapat dari praktek korupsi tersebut, semakin besar dan semakin berat perang yang terjadi di dalam diri orang-orang yang terlibat. Tidak jarang, orang yang tidak melakukan korupsi untuk nilai kegiatan yang kisarannya relatif kecil, menjadi tidak tahan ketika nilai kegiatan itu mencapai puluhan juta atau bahkan milyaran rupiah. Subhanallah.

Padahal percaya atau tidak, ada pepatah mengatakan "uang setan itu, dimakan oleh jin," artinya uang yang didapat dari pekerjaan haram atau terlarang (antara lain mencuri - red.), maka akan tidak barokah, habisnya akan sangat cepat dan habis untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Selain itu, banyak kasus menunjukkan, bahwa semakin besar uang yang dicuri, semakin besar pula kehilangan atau kesusahan yang dihadapi. Sekali lagi believe it or not (percaya atau tidak).  

Oleh karena itu, do’a berikut  ini semoga dapat membentengi dan memperkuat kita dari ajakan untuk melakukan tindakan korupsi.  Do’anya, yaitu :

“Ya Allah Ya Robb, hindari hamba dari perbuatan mencuri hak orang lain atau perusahaan/instansi hamba, dan mudahkanlah bagi hamba untuk memperoleh karuniamu yang besar kepada hamba.”

(edo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar