Senin, 02 Juli 2012

Gerakan Memakmurkan Masjid

Atas prakarsa beberapa pribadi dan insitusi yang merasa prihatin dengan keadaan bangsa dan negara yang mengalami krisis berkepanjangan yang tentunya mempengaruhi warga bangsa yang mayoritas yaitu umat Islam maka di buat Program Memakmurkan Masjid dan dituangkan dalam Action Plan dalam bentuk Gerakan Memakmurkan Masjid ini untuk dapat memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi umat saat ini.

Masjid dimasa Nabi memiliki multi fungsi selain berfungsi sebagai tempat ibadah juga mempunyai fungsi-fungsi yang lain yaitu sebagai tempat menimba ilmu, sebagai tempat berbagi dengan sesama, sebagai tempat bermasyarakat, tempat mengumpulkan dana, menyimpan dan membagikannya, tempat pembinaan dan pengembangan kader-kader pimpinan umat, tempat membina keutuhan ikatan jamaah dan kegotongroyongan di dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.

Secara ringkas Fungsi Masjid ada 5, yaitu :
1. Tempat Ibadah
2. Tempat Belajar/Menimba Ilmu
3. Tempat Berbagi dengan sesama
4. Tempat Bermasyarakat/berinteraksi membina keutuhan dan kerjasama 
     dengan sesama muslim
5. Tempat Membina dan Mengembangkan kader-kader Pemimpin Umat

Kesederhanaan manajemen Nabi dalam mengelola masjid nampak dalam episode yang telah banyak diketahui umat antara lain :
  1. Ketika akan sholat Nabi selalu berbalik, mengecek dulu jamaah dengan meneliti jamaahnya. Pada suatu ketika salah seorang jamaah tetapnya tidak hadir dalam jamaah sholat. Beliau bertanya :”Mana si fulan?” Salah seorang jamaah menyampaikan bahwa fulan sedang sakit. Lalu setelah selesai sholat Nabi mengunjungi fulan di rumahnya. Ini menunjukkan bahwa Nabi sangat perhatian (CARE) dan mengetahui seluruh jamaah masjid, maka pengurus masjid atau imam masjid harus pula mengikuti contoh Rasulullah SAW untuk peduli (CARE) kepada jamaahnya.
  2. Setelah sholat Jum’at dari atas mimbar Rasulullah SAW selalu menanyai jamaahnya : “Siapa yang hari ini ada kesulitan atau kekurangan?” Apabila ada yang mengangkat tangannya bahwa dia sedang dalam kesulitan atau kekurangan diminta untuk menjelaskan kesulitan atau kekurangan yang dihadapinya. Kemudian Nabi bertanya lagi apakah dari jamaah yang hadir yang telah diberi rezeki Allah yang mempunyai kelebihan dapat membantu mereka yang kesulitan dan kekurangan itu? Dengan cara ini maka setelah sholat Jum’at ditunaikan maka problematika umat dapat langsung diselesaikan tuntas. Bukankah Hari Jum’at itu merupakan hari Raya umat Islam dan bukankah setiap hari raya diharapkan tidak ada orang yang kesulitan ataupun kekuatan? Contoh atau keteladanan Rasulullah SAW diatas ternyata belum pernah ada yang mempraktekkannya di masjid di tanah air ini. Mengapa tidak dibudayakan?
  3. Suatu ketika setelah Nabi sholat Asar, beliau bergegas pergi kerumah. Para sahabat heran dengan tingkah laku Nabi ini, mereka mengira Nabi mendapatkan wahyu. Tiada berapa lama Nabi keluar dari rumah dan membawa dirham yang kemudian dibagikan (dishadaqahkan) kepada masyarakat. Sahabat bertanya mengapa Nabi tadi bergegas keluar masjid apakah Nabi dapat wahyu ? Nabi menjawab bahwa ketika shalat selesai dia teringat bahwa dia masih mempunyai uang di rumah. Kebiasaan Nabi adalah tidak pernah menginapkan uang dirumah. Uang yang diperolehnya selalu diinfakkan hari itu juga.
  4. Masjid pada masa Nabi berperan sebagai “Islamic Center” tempat membina hubungan manusia dengan Allah SWT dan hubungan manusia dengan manusia dan camkanlah ayat dibawah ini :
Kehinaan akan menimpa manusia di mana saja mereka berada kecuali memelihara hubungan dengan Allah dan hubungan dengan manusia”.
(Ali Imran:3:112)

Di masjid, Rasulullah Saw memberikan motivasi perjuangan menegakkan kalimat Allah SWT. Dengan motivasi “mencari Ridho Allah” dengan bekerja atau beramal dengan segala keterbatasan umur. Kehidupan yang sebentar inilah harus dimanfaatkan dengan efektif dan efisien untuk menghadapi kehidupan yang tidak terbatas yaitu akhirat. Dikisahkan salah satu riwayat sebagai berikut : Salah seorang datang kepada Rasulullah untuk meminta zakat. Tetapi sebelum beliau memberikan zakat menanyakan kepada orang tersebut apakah yang dipunyai oleh laki-laki tersebut di rumah. “Tidak ada ya Rasulullah, hanya ada sehelai permadani yang sebagian kami gunakan untuk tidur dan sebagian lagi untuk tempat duduk”.
“ Kemudian apalagi”, Kata Rasulullah :
“Setelah laki-laki mengingat-ingat dan menyebutkan semacam benda lain (mungkin tempat minum atau teko)”.
Rasulullah berkata : “Bawa kedua benda itu kemari”.
Setelah barang-barang itu datang beliau memanggil orang-orang (sahabatnya) yang ada di masjid, “Siapa diantara kalian yang berhajat dengan kedua benda ini dan berapa yang akan kalian bayar ?”. Salah seorang menjawab bahwa Dia mau membeli benda itu dengan harga satu dinar.
Tetapi Rasulullah masih bertanya lagi. Kemudian orang yang lain menjawab bahwa dia menginginkan benda itu dan dia mempunyai dua dinar. Rasulullah SAW mengulurkan benda itu dan memanggil laki-laki yang datang untuk meminta bagian zakat tersebut. Kata beliau : “Belikan makanan untuk keperluan keluargamu dengan uang satu dinar dan belikan kampak untukku dengan uang yang satu dinar”. Laki-laki tersebut melaksanakan semua perintah Rasulullah SAW dan kembali kepada beliau dengan sebuah kampak. Beliau mengambil kampak dan menjelaskan kepada laki-laki itu bahwa tangan di atas lebih baik dari pada tangan dibawah, dengan hadist yang sangat dikenal sebagai berikut :
“Tangan yang di atas lebih baik dari pada tangan dibawah”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian beliau berkata :
“Pergilah kamu mencari kayu dengan kampak ini dan juallah kayu itu ke pasar”. Dan Rasulullah SAW mendoakan laki-laki tersebut. Diceritakan bahwa laki-laki tersebut kemudian dapat mencukupi kebutuhan keluarganya dan bahkan dapat menyisihkan untuk shadaqah atau zakat dari hasil usahanya sebagai penjual kayu.

Apa yang dapat dipetik dari kejadian diatas tentu macam-macam dapat dibuat kesimpulan tergantung pada hajat orang yang akan membuatnya. Tetapi yang ingin disampaikan disini sebagaimana disampaikan oleh Abdullah bin Umar sebagai berikut :
“ Dari Abdullah bin Umar ra katanya Nabi SAW bersabda:” Siapa yang senantiasa meminta-minta kepada orang banyak, ia akan dibangkitkan nanti di hari kiamat dengan muka tanpa daging sepotong jua pun”
Orang banyak bertanya:’ Ya, Nabi Allah!~ Bagaimana dengan orang yang tak punya (untuk disedekahkan)?”
Jawab Nabi SAW, “ Ia harus bekerja dengan tangannya sehingga ia memperoleh keuntungan untuk dirinya dan dapat bersedekah”
Tanya mereka.” Kalau tidak sanggup?
Sabda Nabi,” Hendaklah ia menolong orang yang membutuhkannya”
Tanya,” Kalau sekiranya tidak bisa?”
Jawab Nabi SAW,” Kerjakanlah segala kebaikan dan hentikan segala macam kejahatan. Yang demikian itu berarti sedekah juga baginya”
Dari yang disampaikan Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW mengajarkan:
  • Setiap orang tidak boleh keluar dari rumah berkeinginan untuk meminta-minta atau mengemis dengan alasan kemiskinannya, karena mereka akan dibangunkan di hari akherat tanpa sepotong daging pun dimukanya.
“Seseorang yang mengambil seutas tali, lalu memotong ranting pohon dan mengikatnya dengan tali itu, lalu menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan menyedekahkannya adalah lebih baik daripada meminta-minta pada orang lain. Baik orang yang dia minta itu memberi ataupun menolak”
(HR Bukhari dan Ibnu Majah)
” Seseorang yang masih saja meminta-minta kepada orang lain sampai datangnya hari kiamat, maka dimukanya tidak ada secuil dagingpun”.
(HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)
“ Bila seseorang meminta-minta harta kepada orang lain untuk mengumpulkannya sesungguhnya dia mengemis bara. Sebaiknya ia mengumpulkan harta sendiri “
(HR Muslim dari Abu Hurairah)
“ Sekiranya mereka mengetahui dampak tindakan meminta-minta, tentu tidak ada seorangpun yang mau meminta sesuatu kepada orang lain”
(HR an Nasa’i dari ‘ Aidz bin Amru)
  • Rasulullah SAW mengajarkan agar setiap orang tidak menjadi pemalas atau pengangggu tetapi senantiasa berusaha untuk bekerja untuk memperoleh amal jariah apapun keadaan dirinya meskipun kekurangan karena Allah SWT menyukai orang yang bekerja keras.
“ Bekerjalah kamu maka Allah dan Rasulnya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Maha Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”
(At Taubah:9:105)
“Allah menjadi saksi atasmu diwaktu kamu mengerjakan sesuatu pekerjaan”.
(Yunus:10:61)

Bagi Badan Amil Zakat atau seseorang yang diberi tugas sebagai Amil Zakat sebelum mendistribusikan zakat yang menjadi tugasnya maka kepada mustahiq yang meminta zakat harus diketahui keadaannya :
  1. Apakah dia masih mempunyai harta?
  2. Apakah harta itu laku dijual kalau masih laku maka ditawarkan kepada siapa yang memerlukannya. Di Jaman Rasulullah SAW saja sudah dipraktekkan pola tender. Dengan hasil penjualan itu maka diberikan kembali kepada sipeminta zakat untuk digunakan memenuhi kebutuhan hidupnya dan untuk usaha yang produktif.
  3. Nabi tidak segera meluluskan permintaan untuk mendapatkan zakat karena Nabi tentunya mengetahui bahwa orang yang meminta-minta akan dibangunkan nanti di akherat tanpa daging. Upaya Nabi diatas sebenarnya mencegah manusia untuk menjadi malas dan mengharapkan manusia untuk berusaha mandiri dengan kemampuannya sendiri dan tidak mengandalkan kepada orang lain.
  4. Nabi rupanya tidak mengharapkan setiap pribadi muslim menjadi peminta-minta tetapi justru harus menjadi orang yang mau berusaha dengan kemampuannya sendiri untuk bekerja keras atau menjadi pekerja keras serta menjadikan dirinya sebagai “tangan yang diatas dan bukan tangan yang dibawah”. Orang Badui tersebut yang merasa dirinya sebagai mustahiq yang hanya mempunyai satu lembar permadani dan ceret teko ternyata meskipun mempunyai kemampuan yang terbatas tersebut ternyata dapat merubah dirinya menjadi pribadi muslim yang dapat membeayai hidupnya. Pada akhirnya dia tidak mendapatkan zakat tetapi kemudian dengan bekerja keras, justru dapat membayarkan zakat dan shadaqahnya.
  5. Ada kebutuhan primer yang tidak bisa ditawar-tawar lagi pemenuhan kebutuhannya yang harus dipenuhi pada saat itu juga, tidak dapat dipenuhi besok atau lain waktu saja;

Permasalahan umat yang terjadi sejak lama dan menjadi bahaya laten bagi akidah dan akhlaq umat Islam antara lain :
  1. Terjadinya permurtadan
  2. Tumbuhnya aliran-aliran sesat.
  3. Munculnya nabi palsu.
  4. Terjadi kesenjangan niat, kesenjangan pemahaman dan kesenjangan pengamalan dari sebagian besar umat tentang agama Islam.
  5. Banyak umat Islam yang tidak memahami agamanya dengan baik sesuai Al Qur’an dan As Sunnah
  6. Al Qur`an & As Sunnah tidak menjadi acuan ;
  7. Umat Islam masuk kelubang biawak semakin dalam karena terpengaruh dan mengikuti ajaran yang bukan Islam;
  8. Halal & Haram campur aduk ;
  9. Masjid jauh dari makmur ;
  10. Ketaatan, Disiplin, Loyalitas Semu
  11. Umat Islam merupakan golongan miskin Terbanyak.
  12. Banyak Kepalsuan dan kemunafikan.
  13. Pimpinan dan Umat Islam cerai berai.
  14. Pimpinan dan umat Islam tidak mencari solusi berdasarkan pendekatan kesisteman tetapi lebih banyak pendekatan fikih.
  15. Gempuran Yahudi dan gerakan mengembalikan domba-domba yang sesat.
  16. Tumbuh masyarakat Hedonisme dan “untrust society”
  17. Budaya KKN.
  18. Rupiah yang tidak bersih.
  19. APBN yang kotor.
  20. Sumpah jabatan Aparatur Negara tidak manusiawi.
  21. Kesalahan Kebijakan Pembangunan Negara dan Sumber Pembiayaannya.
  22. Sumber Pembiayaan Pembangunan terkontaminasi keharaman
Allah SWT sendiri telah mengingatkan dalam surat Al Anfaal sebagai berikut :
“ Jika kamu (kaum muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.”
(Al Anfaal:8:73)

Allah SWT memberikan peringatan jika umat Islam tidak melaksanakan apa yang diperintahkan Allah SWT maka akan terjadi berbagai permasalahan ketika hidup di dunia antara lain sebagaimana yang dinyatakan ayat diatas. Itulah yang saat ini bangsa Indonesia hadapi; krisis yang berkepanjangan sampai menyentuh akhlak, terjadinya bencana, gunung meletus, tsunami, banjir lumpur, banjir air, wabah penyakit dan lain sebagainya.

Menghadapi permasalahan-permasalahan diatas kebanyakan oleh pimpinan organisasi Islam dan umat Islam ditanggapi dengan defensif. Dan sering menyalahkan pihak lain tanpa mau introspeksi kedalam, padahal permasalahan didalam tubuh umat Islam sendiri sangat teramat berat yang tidak pernah diberikan solusi. Jika bergerak keluar bersifat offensif dan terjadilah kekerasan sehingga yang rugi adalah umat Islam sendiri. Maka sudah saatnya mengatasi problematika umat diatas perlu terlebih dahulu dilakukan upaya pembenahan kedalam melakukan introspeksi dan koreksi terhadap pemahaman dan pengamalan umat jika dalam praktek keagamaan terjadi kesenjangan. Kemudian memberikan solusi dengan pendekatan kesisteman.

Jangan sampai seperti peribahasa ”kuman diseberang lautan tampak, gajah dipelupuk mata tidak tampak”.
 
Rasulullah SAW sendiri adalah pribadi yang sangat peduli dengan keadaan umatnya sebagaimana juga dinyatakan oleh Allah SWT dalam surat At Taubah sebagai berikut :
“ Sungguh telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, (dia) sangat menginginkan (keamanan dan keselamatan) bagimu, penyantun dan penyayang terhadap orang-orang yang beriman” .
(At Taubah:9:128)

Program Memakmurkan Masjid ini oleh Gerakan Memakmurkan Masjid (GMM ) dimaksudkan selain untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi umat dewasa ini melalui pendekatan kesisteman sekaligus untuk dapat mewujudkan perintah Allah SWT dalam Al Qur’an surat At Taubah 18 :

Hanyalah yang memakmurkan masjid-2 Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah , maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk “
( At Taubah : 9 : 18)
Surat At Taubah diatas menunjukkan bahwa Allah SWT telah mengarahkan bahwa mendirikan shalat dan menunaikan zakat itu harus didekatkan. Sholat fardlu dilakukan di masjid maka seyogyanya zakat yang merupakan kewajiban fardlu ‘ain pun harus dilakukan di masjid. Masjid yang merupakan Rumah Allah maka disanalah semestinya berkumpulnya hamba Allah.

Di masjidlah terdapat jamaah, dan jamaah itu terdiri dari 2 golongan yaitu ada yang muzaki dan ada yang mustahiq. Muzaki adalah mereka yang dikaruniai Allah SWT kelebihan rezeki dan harta serta tidak mengalami kekurangan jasmani dan rohani, sedangkan mushtahiq adalah mereka yang mengalami kekurangan baik jasmani amaupun rohani.

Sudah sepantasnya masjid berperan dalam pengelolaan dan pelayanan zakat baik mengumpulkan maupun membagikan dan menyalurkannya karena mustahiq adanya juga dimasjid yang merupakan jamaah masjid. Zakat yang dikumpulkan dari muzaki yang menjadi jamaah masjid dikembalikan ke jamaah masjid yang merupakan mustahiq yang saat itu mungkin sedang dilanda kesusahan dan kekurangan. Selanjutnya pelayanan zakat dikembangkan juga kearah infaq dan shadaqah sehingga lebih besar lagi kemampuan untuk membangun kemandirian umat. Dengan demikian zakat dapat mengentaskan kesulitan dan kemiskinan serta permasalahan lainnya dari jamaah masjid serta sekaligus membangun ketahanan umat, dan mengangkat harkat dan martabatnya.
BAZNAS dan BAZDA bertindak mengkoordinir dan melakukan pembinaan kepada UPZ-UPZ yang ada di Masjid.

Dalam mewujudkan ini semua harus dilakukan dengan landasan keikhlasan yang tinggi dengan semata-mata Mencari Ridlo Allah SWT berdasarkan Al Qur’an dan as Sunnnah.

MASJID TEMPAT MENCARI SOLUSI UMAT.

Masjid sebagai Rumah Allah harusnya menjadikan tempat mencari solusi bagi jamaahnya. Maka menjadi kewajiban Pengurus Masjid untuk dapat memberikan solusi dari setiap persoalan jamaahnya. Untuk itu berbagai fasilitas masjid yang tercantum dalam Pedoman Manajemen Masjid (hal 28-29) perlu diwujudkan untuk sebesar-besar kesejahteraan jamaah.

Jauhnya jarak dari sejak kehadiran Nabi Muhammad di dunia ini bersama dengan Al Qur’an dan As Sunnahnya, dengan dunia saat ini yang lebih dari 1500 tahun menyebabkan banyak terjadinya penyimpangan pemahaman dan pengamalan akibat banyak penafsiran, kurang ber”iqra” dan kurang memperoleh pendidikan khusus atau pelatihan agama serta lebih mengandalkan buku pegangan manusia daripada Al Qur’an dan As Sunnah maka di masyarakat timbul perbedaan dalam melaksanakan praktek beragama.

Padahal Allah SWT dan Rasulaullah SAW telah mengingatkan sebagaimana di nyatakan dalam surat An Nisaa dan Hadits Nabi SAW sebagai berikut :

” Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah( Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
(An Nisaa:4:59)

Wahai manusia! Sesungguhnya aku meninggalkan kepada kamu sesuatu, yang bila kamu pegang ia erat-erat niscaya kamu tidak akan sesat selama-lamanya, dua saja: Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Hai manusia dengarkanlah baik-baik apa yang aku ucapkan kepadamuniscaya pasti kamu bahagia untuk selama-lamanya dalam hidupmu!”


Jika posisi pendanaan UPZ cukup kuat, Pengurus Masjid dan Pengurus UPZ dapat mulai dengan mengumumkan kepada jamaah yang memerlukan bantuan, setelah sholat Jum’at selesai. Pengurus masjid dan UPZ harus menyelesaikan permasalahan dan beban jamaah masjid dengan memberikan solusi. Jangan dibiarkan jamaah menghadapi persoalan yang melilitnya tanpa diberikan solusi oleh Pengurus dan Masjid dan UPZ.

Pengurus Masjid dan Pengurus UPZ Masjid harus mempunyai kesadaran dan keikhlasan yang tinggi bahwa Masjid sebagai Rumah Allah adalah tempat mencari solusi umat Islam; bukan tempat menampung permasalahan jamaah tanpa solusi.

Pada saatnya jika GMM telah terwujud secara sempurna sehingga dapat meningkatkan dan memperkuat kemandirian masjid, dilakukan program Pengentasan kemiskinan umat secara menyeluruh. Melalui program “sweeping” di jalan-jalan secara serempak oleh komunitas masjid dilakukan kegiatan menjaring pengemis atau dhuafa untuk mengetahui keadaan mereka dan menanyakan mengenai agama mereka. Jika mereka beragama Islam perlu ditanyakan tempat tinggal dan keadaan ekonominya. Para dhuafa dan pengemis diminta menghubungi masjid tempat mereka tinggal atau diantarkan menemui Pengurus Masjid tempat mereka tinggal untuk dijadikan anggota jamaah masjidnya. Pengurus masjid yang terkait dengan dhuafa dan pengemis ini wajib menyelesaikan persoalannya dan mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapinya.

Manfaatkan shadaqah, infaq dan zakat yang terhimpun sesuai yang ditetapkan Al Qur’an dan As Sunnah untuk kepentingan jamaah baik muzaki maupun mustahiq.
Jika Pengurus masjid dan UPZ tidak dapat memberikan solusi dan mengatasi permasalahan jamaah agar berkonsultasi dengan BAZNAS dan BAZDA serta GMM..


Sumber: 
http://memakmurkanmasjid.com/menu-top/latar-belakang/gerakan-memakmurkan-masjid 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar