Kamis, 09 Oktober 2014

Ikut Sunnah atau Madzhab?

Ikut Sunnah atau Madzhab?


Di antara ciri khas Ahlussunnah Wal-Jama’ah adalah mengikuti pola bermadzhab dalam amaliah sehari-hari terhadap salah satu madzhab fiqih yang empat, yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Bahkan menurut al-Imam Syah Waliyullah al-Dahlawi (1110-1176 H/1699-1762 M), pola bermadzhab terhadap suatu madzhab tertentu secara penuh telah dilakukan oleh mayoritas kaum Muslimin sejak generasi salaf yang saleh, yaitu sejak abad ketiga Hijriah. Karenanya, sulit kita temukan nama seorang ulama besar yang hidup sejak abad ketiga hingga saat ini yang tidak mengikuti salah satu madzhab fiqih yang ada.

Ketika mereka mengikuti al-Syafi’i, bukan berarti meninggalkan al-Qur’an dan Sunnah.
Akan tetapi mengikuti al-Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman orang yang 
lebih memahami, yaitu Imam al-Syafi’i.

Belakangan setelah lahirnya gerakan Wahhabi di Najd Saudi Arabia, lahir pula gerakan anti madzhab yang mengajak kaum Muslimin agar menanggalkan baju bermadzhab dan kembali kepada “ajaran al-Qur’an dan Sunnah”. Karena menurut mereka, para imam madzhab sendiri seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam al-Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal, lebih mendahulukan hadits shahih daripada hasil ijtihad. Bukankah semua imam madzhab pernah menyatakan, “idza shahha al-hadits fahuwa madzhabi (apabila suatu hadits itu shahih, maka itulah madzhabku)”.

Sudah barang tentu ajakan menanggalkan pola bermadzhab dan kembali kepada al-Qur’an dan Hadits adalah ajakan beracun, karena secara tidak langsung ajakan tersebut beranggapan bahwa para imam madzhab dan para ulama yang bermadzhab telah keluar dari al-Qur’an dan hadits. Anggapan semacam ini jelas tidak benar, karena semua madzhab fiqih yang ada berangkatnya dari ijtihad para imam mujtahid, sang pendiri madzhab. Sedangkan ijtihad mereka jelas dibangun di atas pondasi al-Qur’an dan Sunnah. Seorang ulama baru dibolehkan berijtihad, apabila telah memenuhi persyaratan sebagai mujtahid, yang antara lain menguasai kandungan al-Qur’an dan Sunnah sebagai landasan ijtihadnya.

Seorang ulama baru dibolehkan berijtihad, apabila telah memenuhi persyaratan 
sebagai mujtahid, yang antara lain menguasai kandungan al-Qur’an dan Sunnah 
sebagai landasan ijtihadnya.

Kita juga sering mendengar pernyataan kalangan anti madzhab yang mengatakan, “mengapa Anda mengikuti Imam al-Syafi’i, kok tidak mengikuti Rasulullah saw saja”, atau “siapa yang lebih alim, Rasulullah saw atau Imam al-Syafi’i”? Tentu saja pertanyaan tersebut sangat tidak ilmiah, dan menjadi bukti bahwa kalangan anti madzhab memang tidak mengetahui al-Qur’an dan ilmu ushul fiqih.

Ketika seseorang itu mengikuti Imam al-Syafi’i, hal itu bukan berarti dia meninggalkan Rasulullah saw. Karena bagaimanapun Imam al-Syafi’i itu bukan saingan Rasulullah saw atau menggantikan posisi beliau. Para ulama yang mengikuti madzhab al-Syafi’i seperti Imam al-Bukhari, al-Hakim, al-Daraquthni, al-Baihaqi, al-Nawawi, Ibn Hajar dan lain-lain, berkeyakinan bahwa Imam al-Syafi’i lebih mengerti dari pada mereka terhadap makna-makna al-Qur’an dan hadits Rasulullah saw secara menyeluruh. Ketika mereka mengikuti al-Syafi’i, bukan berarti meninggalkan al-Qur’an dan Sunnah. Akan tetapi mengikuti al-Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman orang yang lebih memahami, yaitu Imam al-Syafi’i.

Hal tersebut dapat dianalogikan dengan ketika para ulama mengikuti perintah al-Qur’an tentang hukum potong tangan bagi para pencuri. Dalam al-Qur’an tidak dijelaskan, sampai di mana batasan tangan pencuri yang harus dipotong? Apakah sampai lengan, sikut atau bahu? Ternyata Rasulullah saw menjelaskan sampai pergelangan tangan. Hal ini ketika kita menerapkan hukum potong tangan dari bagian pergelangan tangan, bukan berarti kita mengikuti Rasulullah saw dengan meninggalkan al-Qur’an. Akan tetapi kita mengikuti al-Qur’an sesuai dengan penjelasan Rasulullah saw yang memang diberi tugas oleh Allah SWT sebagai mubayyin, penjelas isi-isi al-Qur’an. (QS. al-Nahl : 44 dan 64).

Para ulama yang mengikuti madzhab al-Syafi’i seperti Imam al-Bukhari, al-Hakim, 
al-Daraquthni, al-Baihaqi, al-Nawawi, Ibn Hajar dan lain-lain, berkeyakinan 
bahwa Imam al-Syafi’i lebih mengerti dari pada mereka terhadap makna-makna 
al-Qur’an dan hadits Rasulullah saw secara menyeluruh.

Al-Qur’an al-Karim sendiri mengajarkan kita untuk taqlid dan bermadzhab kepada ulama. “Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl:43).

Dalam ayat di atas, Allah SWT memerintahkan orang yang tidak tahu agar bertanya kepada para ulama. Allah SWT tidak memerintahnya agar membolak-balik terjemahan al-Qur’an atau kitab-kitab hadits, sebagianmana yang dilakukan oleh para anti madzhab. (*)

Muhammad Idrus Ramli
www.idrusramli.com


Jumat, 03 Januari 2014

MAULID NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ALAIHI WASSALAM





Pernyataan sebagian kelompok kecil bahwa merayakan hari kelahiran Nabi saw adalah bid’ah tercela dan haram, dengan alasan Nabi saw tidak pernah melakukan dan tidak ada hadits shahih yang menganjurkan, adalah keliru dan tidak benar berdasarkan alasan-alasan berikut ini:

Pertama, merayakan Maulid Nabi saw, bukan termasuk bid’ah tercela dan haram, bahkan termasuk bid’ah hasanah dan dianjurkan dalam agama, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama dari berbagai madzhab dan kalangan, termasuk para ulama ahli hadits. Al-Imam al-Hafizh Abu Syamah al-Maqdisi, guru al-Imam al-Nawawi, berkata dalam kitabnyaal-‘Baits fi Inkar al-Bida’ wa al-Hawadits sebagai berikut:
أَفْضَلُ ذِكْرَى فِيْ أَيَّامِنَا هِيَ ذِكْرَى الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ. فَفِيْ هَذَا الْيَوْمِ يُكْثِرُ النَّاسُ مِنَ الصَّدَقَاتِ وَيَزِيْدُوْنِ فِي الْعِبَادَاتِ وَيُبْدُوْنَ كَثِيْراً مِنَ الْمَحَبَّةِ لِلنَّبِيِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَحْمَدُوْنَ اللهَ تَعَالىَ كَثِيْراً بِأَنْ أَرْسَلَ إِلَيْهِمْ رَسُوْلَهُ لِيَحْفَظَهُمْ عَلىَ سُنَّةِ وَشَرِيْعَةِ اْلإِسْلاَمِ.
Peringatan paling utama pada masa sekarang adalah peringatan Maulid Nabi saw. Pada hari tersebut, manusia memperbanyak mengeluarkan sedekah, meningkatkan aktifitas ibadah, mengekspresikan kecintaan kepada Nabi saw secara maksimal, memuji Allah Subhanahu wata’ala dengan lebih meriah karena telah mengutus Rasul-Nya kepada mereka untuk menjaga mereka di atas Sunnah dan Syariat Islam.”
Demikian pernyataan Al-Imam Abu Syamah dalam kitabnya al-Ba’its fi Inkar al-Bida’ wa al-Hawadits. Kitab ini sangat dikagumi oleh kaum Salafi-Wahabi yang anti Maulid, karena pandangannya dalam persoalan bid’ah.

Kedua, seandainya Nabi saw memang tidak pernah merayakan hari kelahirannya, dan tidak ada hadits shahih yang secara tekstual menganjurkan merayakan Maulid, maka hal ini tidak serta merta menjadi alasan untuk mengharamkan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menganggapnya sebagai bid’ah yang tercela. Dalam hal ini masih harus melihat dalil-dalil agama yang lain, seperti Qiyas, Ijma’ dan pemahaman secara kontekstual terhadap dalil-dalil syar’i. Oleh karena itu, meskipun telah dimaklumi bahwa Nabi saw tidak pernah merayakan Maulid dan tidak ada hadits shahih yang secara tekstual menganjurkan Maulid,  para ulama fuqaha dan ahli hadits dari berbagai madzhab tetap menganggap baik dan menganjurkan perayaan Maulid Nabi saw, berdasarkan pemahaman secara kontekstual (istinbath/ijtihad) terhadap dalil-dalil al-Qur’an dan hadits.

Ketiga,  di antara ayat al-Qur’an yang menjadi dasar perayaan Maulid adalah ayat berikut:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (107)
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. al-Anbiya’ : 107).

Dalam hadits shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan bahwa dirinya merupakan rahmat Allah yang dipersembahkan kepada umat Islam. (HR. al-Hakim, dalam al-Mustadrak 1/83). Ayat al-Qur’an dan hadits di atas, merupakan penegasan bahwa Rasulullah saw adalah rahmat bagi semesta alam. Sementara dalam ayat yang lain, Allah juga memerintahkan untuk bergembira dengan rahmat tersebut. Allah subhanahu wata’ala  berfirman:
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا (58)
“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira.” (QS. Yunus : 58).

Ayat di atas memerintahkan kita agar bergembira dengan karunia Allah dan rahmat-Nya yang diberikan kepada kita. Sahabat Ibnu Abbas ketika menafsirkan ayat tersebut berkata: “Karunia Allah adalah ilmu agama, sedangkan rahmat-Nya adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam”. (Al-Hafizh al-Suyuthi, al-Durr al-Mantsur 7/668). Dari sini dapatlah disimpulkan, bahwa merayakan hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan pengejawantahan dari ayat dan hadits di atas yang memerintahkan kita bergembira dengan rahmat Allah.

Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman tentang Nabi Isa AS:
قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنْزِلْ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا لِأَوَّلِنَا وَآخِرِنَا وَآيَةً مِنْكَ وَارْزُقْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ (114)
“Isa putra Maryam berdoa: “Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami yaitu bagi orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau; beri rezekilah kami, dan Engkaulah Pemberi rezeki Yang Paling Utama”. (QS. al-Maidah : 114).
Dalam ayat di atas, Allah SWT menegaskan bahwa turunnya hidangan dari langit yang dimohonkan oleh Nabi Isa ‘Alaihissalam, layak dijadikan hari raya bagi para pengikut Isa AS. Sudah barang tentu, lahirnya Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wasallam, lebih utama dari pada turunnya hidangan dari langit tersebut. Apabila turunnya hidangan dari langit tersebut layak menjadi hari raya bagi pengikut Nabi Isa ‘alaihissalam, tentu saja lahirnya Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wasallam lebih layak lagi menjadi hari raya bagi umatnya yang dirayakan dalam setiap tahun. Pemahaman kontenkstual semacam ini, dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan Qiyas Aula.
Keempat,  selain didasarkan kepada dua ayat di atas, perayaan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, juga didasarkan pada hadits-hadits shahih. Antara lain hadits berikut ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
“Ibnu Abbas RA meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke Madinah, kaum Yahudi sedang berpuasa Asyura. Rasulullah saw bertanya: “Hari apa kalian berpuasa ini?” Mereka menjawab: “Ini hari agung, Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya, menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya, lalu Musa berpuasa karena bersyukur kepada Allah, maka kami juga berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Kami lebih berhak mensyukuri Musa dari pada kalian.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa dan memerintahkan umatnya berpuasa.” (HR. Muslim).

Dalam hadits shahih di atas, selamatnya Nabi Musa ‘alaihissalam dari kejaran Raja Fir’aun, serta tenggalamnya Fir’aun dan kaumnya, telah dijadikan momentum oleh Nabi Musa ‘alaihissalam dan kaumnya untuk dirayakan setiap tahun dengan cara berpuasa. Lalu Nabi saw membenarkan puasa tersebut, dan bahkan beliau melakukan dan memerintahkan umat Islam agar berpuasa pada hari Asyura setiap tahun. Sudah barang tentu, lahirnya Nabi saw lebih utama untuk dijadikan momentum sebagai hari raya, dalam setiap tahun, karena derajat beliau yang lebih mulia dan lebih utama dari pada nabi-nabi yang lain termasuk Nabi Musa ‘alaihissalam. Dalam hal ini, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata:
“فَيُسْتَفَادُ مِنْهُ فِعْلُ الشُّكْرِ للهِ عَلىَ مَا مَنَّ بِهِ فِيْ يَوْمٍ مُعَيَّنٍ مِنْ إِسْدَاءِ نِعْمَةٍ، أَوْ دَفْعِ نِقْمَةٍ، وَيُعَادُ ذَلِكَ فِيْ نَظِيْرِ ذَلِكَ الْيَوْمِ مِنْ كُلَّ سَنَةٍ، وَالشُّكْرُ يَحْصُلُ بِأَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ… وَأَيُّ نِعْمَةٍ أَعْظَمُ مِنَ النِّعْمَةِ بِبُرُوْزِ هَذاَ النَّبِيِّ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ صَلىَ اللهُ عَلَيْهِ وَآَلِهِ وَسَلَّمَ”.
“Dari hadits tersebut dapat diambil kesimpulan tentang perbuatan bersyukur kepada Allah karena karunianya pada hari tertentu berupa datangnya kenikmatan atau tertolaknya malapetaka, dan perbuatan syukur tersebut diulangi pada hari yang sama dalam setiap tahunnya. Bersyukur dapat terlaksana dengan beragam ibadah… Kenikmatan apa yang kiranya lebih agung dari pada kenikmatan dengan lahirnya Nabi pembawa rahmat shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Pemahaman kontekstual semacam ini, dalam ilmu ushul fiqih, disebut dengan Qiyas Aula, dimana hukum yang dianalogikan lebih kuat dari pada hukum asal yang menjadi patokan analogi. Syaikh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa-nya (jua 21 hal. 207), menganggap bahwa hukum yang disimpulkan dari pemahaman kontekstual (mafhum) melalui Qiyas Aula, lebih kuat dari pada hukum yang diambil pemahaman tekstualnya (manthuq). Menurutnya, penolakan terhadap hukum yang dihasilkan melalui Qiyas Aula, termasuk bid’ah kaum literalis (zhahiriyah) yang tercela.

Kesimpulan.
Dari paparan di atas dapatlah disimpulkan, bahwa perayaan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam termasuk bid’ah hasanah yang dianjurkan dalam agama berdasarka ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits shahih. Sedangkan pendapat sebagian kalangan, yang menganggap bahwa perayaan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, termasuk bid’ah tercela dan haram, adalah keliru dan memandang persoalan dari perspektif yang sempit dan terbatas.
Syaikh Ibnu Taimiyah berkata:
“Mengagungkan maulid dan menjadikannya sebagai tradisi, pahalanya agung, karena tujuannya baik dan mengagungkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Ibnu Taimiyah, Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim, hal. 621).

Wallahu a’lam.
Dalil Dan Bukti Legalitas Amalan Maulid Nabi dalam Kitab Imam Ahlusunnah
1. Kitab Bidayah Wannihah (Ibnu Katsir)
ibnu katsir memuji amalan maulid khalifah sultan almuzaffar (saudara ipar shalhuddin al ayubi) yang buat maulid diseluruh negeri tiap tahunnya.
2. Imam Dhahabi (Kitab Tarikh al-Islam: wa-tabaqat al-mashahir wa-al-a`lam)
ibnu katsir dan adzahabi memuji amalan maulid khalifah sultan almuzaffar (saudara ipar shalhuddin al ayubi) yang buat maulid diseluruh negeri tiap tahunnya.
3. Kitab Al Hawi lil Fatawi (Imam Jalal al-Din al-Suyuti)
4. Husn al-Maqsad fi Amal al-Mawlid, (Imam Jalal al-Din al-Suyuti)
5. Kitab Syarah al ‘alamah Azzarqani
6. Dalil Dalil Keutamaan Maulid


Echo Ja Sejarah maulid nabi,tolong koreksi jk ada yg salh pemaparan sy,sdkit berbagi pengetahuan dr temen sy.
Perayaan ini yg paling awal dan di lakukan beramai ramai bisa di temukan dlm kitab rihal karangan ibnu jubayr(540-614)di dalm bab perjalanan(ms 114-115).
Merupakn sumber terawal.
Tempat yg di berkati ini(rumah kelahiran rasullullah saw)di buka dan setiap lelaki di benarkan untuk memasuki agar mendapat berkah dr pd na pada setiap hari senin di dalam bulan rabiul al-awwal karna pada hari dan bulan itu rasulullah di lahirkan.
Ahli sejarah abad ke 7 hijriah,abul abbas al azari dan anak na abul qosim al azafi tlah menulis di dalam kitab ad-durr al -munazzam(tdk diterbitkan).
Mereka yg menunaikan ibadah haji dan mereka yg sedang melakukan pengembaraan menyaksikan bahwa tiada jual beli atau pun sebarang perbuatan laen di lakukan pd hari maulid di mekkah,melainkan mereka berbondong bondong memenuhi tempat kelahiran nabi saw yg di berkahi.pada hari itu juga ka`bah di buka dan orng ramai di benarkan untuk menjiarahinya.
Mekkah merupakan penghulu bagi kota kota di seluruh negara islam dan di sana lah awal nya.
Al-azraqi seorang ahli sejarah mekkah pada abad ke 3 hijriah telah menulis pada kitab nya akhbar makkah jilid 2,ms 160.
Tempat yg di galakkan(musthahab)untuk menunaikan sholat di makkah antara na rumah rasulullah saw di lahirkan(maulid al-nabi).
Menurut beliau juga,rumah tsb tlah di jadikan masjid oleh ibu drpd khalifah musa al-hadi dan harun ar-roshid.
Al-naqqash,ulama di dalm bidang al quran,mengtkan bahwa tempat kelahiran nabi merupakan tempat di mana doa di terima pada waktu tengah hari bg setiap muslim(kitab al fasi,shifa al-qhotom jilid 1 ms 199).
Di kitab anni`matul kubro`alaa al-aalaa fi maulid sayyidi waladii qadam karya iman syihabuddin ahmad ibnu hajar al haitami as syafii jg menuliskan riwayat pendapat 4 khalifah kita,
1abu bakar,beliau jg lah yg membenar kan peristiwa isro mi`raj ketika rasulullah mencerikan hal tsb kpd pengikut na di kala itu,,,
Abu bakr berkata,barang siapa yg menafkahkan satu dirhamb bagi menggalak kan maulid nabi saw,maka ia menjadi teman ku di surga.
2.Umar bin khattab:siapa yg membesarkan majlis maulid sesungguh na ia tlah menghidupkan islam.
3.Ustman:siapa yg menafkah kan satu dirham untuk majlis membaca maulid nabi saw,maka seolah olah dia menyaksikan perang badar dan hunain.
4.Ali:siapa yg membesarkan majlis maulid nabi saw dan karena di adakan na majlis membaca maulid,maka dia tidak akan keluar dr dunia melainkan dg beriman kelak tdk akan di hisab.

Syaikh Ibnu Taimiyah berkata:
“Mengagungkan maulid dan menjadikannya sebagai tradisi, pahalanya agung, karena tujuannya baik dan mengagungkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Ibnu Taimiyah, Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim, hal. 621).


Telah berkata Hasan Al-Bashri:
“Aku suka seandainya aku mempunyai emas setinggi gunung Uhud, maka aku akan membelanjakannya untuk membaca maulid Nabi saw. (sumber dari kitab anni’matul kubro ‘alaa al-’aalam fii maulid sayyidii waladii aadam karya Imam Syihabuddin Ahmad ibnu Hajar al-Haitami as-Syafi'i

Telah berkata Imam Asy-Syafi’i: “Siapa yang menghimpunkan saudaranya (sesama Islam) untuk mengadakan majlis maulid Nabi saw., menyediakan makanan dan tempat serta melakukan kebaikan, dan dia menjadi sebab dibaca maulid Nabi saw. itu, maka dia akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat bersama ahli siddiqin (orang-orang yang benar), syuhada’ dan solihin serta berada di dalam syurga-syurga Na’im.” (sumber dari kitab anni’matul kubro ‘alaa al-’aalam fii maulid sayyidii waladii aadam karya Imam Syihabuddin Ahmad ibnu Hajar al-Haitami as-Syafii)

Telah berkata Ma’ruf Al-Karkhi: “Siapa yang menyediakan makanan untuk majlis membaca maulid Nabi saw. mengumpulkan saudaranya, menyalakan lampu, memakai pakaian yang baru, memasang bau yang wangi dan memakai wangi-wangian karena membesarkan kelahiran Nabi saw, niscaya Allah akan mengumpulkannya pada hari kiamat bersama kumpulan yang pertama di kalangan nabi-nabi dan dia berada di syurga yang teratas (Illiyyin)” (sumber dari kitab anni’matul kubro ‘alaa al-’aalam fii maulid sayyidii waladii aadam karya Imam Syihabuddin Ahmad ibnu Hajar al-Haitami as-Syafii)